BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan
pembelajaran merupakan inti dari kegiatan pendidikan secara keseluruhan. Dalam
prosesnya, kegiatan ini melibatkan interaksi individu yaitu pengajar disatu
pihak dan pihak lain anak didik. Disini guru memiliki peran yang amat sentral
dalam keseluruhan proses pembelajaran. Supaya kegiatan pembelajaran itu
berjalan sesuai dengan keinginan terlebih dahulu seorang guru harus mengetahui
hakikatnya guru, karena dia harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus
dimiliki jika ingin menjadi seorang guru atau pendidik yang baik. Jika seorang
guru sudah mengetahui hakikatnya, pastinya sudah fahan akan tugas dan tanggung
jawab yang harus dikerjakan. Sehingga tercapailah pembelajaran yang effektif
dan efisien.
Dalam keseluruhan
kegiatan belajar mengajar, pengajar memegang peran kunci, artinya keberhasilan
proses pembelajaran banyak tergantung dari pihak pengajar itu sendiri. Maka
dari itu saya akan mencoba memaparkan tentang jati diri atau hakikat guru. Agar
seorang guru mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus
dilaksanakan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian guru ?
2. Apa sifat dan syarat yang
harus dimiliki seorang guru ?
3. Apa tugas dan tanggung jawab
seorang guru ?
4. Apa kode etik seorang guru ?
BAB II
HAKIKAT GURU
A. Pengertian Guru
Secara etimologis
istilah guru berasal dari bahasa India yang artinya orang yang mengajarkan
tentang kelepasan dari sengsara. Dalam tradisi agama Hindu guru dikenal sebagai
Maharesi Guru yaitu para pengajar yang bertugas untuk menggembleng (mengajar)
para calon biksu di Binaya panti. Dengan bahasa arab guru dikenal dengan
Al-Mu’alimin atau Al-Ustadz yang berarti orang yang bertugas untuk membangun
aspek spiritual manusia.
Pengertian guru kemudian meluas, tidak hanya terbatas pada pengajaran spiritual
dan kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan kinektetik jasmaniah,
seperti guru tari, olehraga, musik, dll. Dengan demikian guru adalah orang yang
tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspek,
baik spiritual, intelektual, fisikal, emosional, dan aspek lainnya.
Dalam pandangan
umum guru merupakan seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga
siswa dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara
optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh
pemerintah maupun masyarakat. Dan secara legal formal, guru adalah seseorang
yang memperoleh surat keputusan (SK) baik dari pemerintah atau swasta, untuk
melaksanakan tugasnya, karena dia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan
kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan sekolah.
Dalam Undang-Undang
no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, guru dipandang hanya
menjadi bagian kecil dari istilah pendidik. Dinyatakan dalam pasal 39 ayat 2
yaitu: “ pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengapdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam pandangan
atau persepsi islam, pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap
perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensi
peserta didik, baik potensi efektif (rasa), kognitif (cipta), maupun
psikomotorik (karsa).
Dalam pengertian yang lain menyebutkan, pendidik adalah orang dewasa yang
bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam
perkembangan jasmani atau rohaninya agar mencapai kedewasaannya, dan mampu
melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah SWT, khalifah dimuka bumi, sebagai
makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
B. Sifat dan Syarat Seorang
Guru
Syarat menjadi seorang
pendidik yang baik adalah sesuatu yang sangat penting, karena kalancaran dan
kesuksesan proses belajar mengajar salah satunya ditentukan oleh pendidik. Agar
seorang pendidik dapat menjalankan fungsi sebagaimana yang telah dibebankan
Allah SWT kepada Rasul dan pengikutnya. Maka dia harus memenuhi sifat-sifat dan
syarat untuk menjadi seorang guru/pendidik. Sifat dan syarat itu adalah :
1.
Dilihat dari segi umur.
Seorang pendidik harus sudah dewasa, karena mendidik itu menyangkut tentang
perkembangan seseorang. Dan itu harus dilakukan dengan tanggung jawab. Tanggung
jawab itu Cuma dapat dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak-anak tidak
mungkin dimintai pertanggungjawaban.
2. Sehat jasmani dan rohani juga
syarat menjadi guru. Kesehatan jasmani bagi pendidik sangatlah mempengaruhi
kinerjanya. Jasmani yang tidak sehat akan menghambat pelaksanaan pendidikan,
bahkan dapat membahayakan anak didik jika memiliki penyakit yang menular.
Begitu juga kesehatan rohani, orang yang sakit rohaninya tidak mungkin untuk mengajar.
Contohnya orang gila tidak mungkin untuk mengajar.
3.
Taqwa kepada Allah SWT. Sesuai dengan tujuan ilmu
pendidikan islam yaitu mendidik anak agar bertaqwa kepada Allah SWT. Jadi
seorang pendidik harus memiliki sifat Rabbani
.
Sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam firmannya :
.......كونو ربانين......
Artinya : “ ..... Hendaklah kamu menjadi orang-orang yang rabbani.....”.
(Ali Imran : 79 )
4.
Berilmu ( berwawasan luas ).
Seorang guru haruslah berilmu dan memilki pengetahuan yang bulat dan baru.
Maksudnya disini harus senantiasa meningkatkan wawasan, pengetahuan dan
kajiannya.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran ayat 79
yang berbunyi :
كونوا
ربانين بما كنتم تعلمون وبما كنتم تدرسون.
Artinya : “ ... hendaklah kamu menjadi orang-orang yang rabbani, karena
kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu telah mempelajarinya ”. (
Ali Imran : 79 )
5. Berkelakuan baik atau
memiliki akhlak yang baik.
a. Seorang guru harus
berkesusilaan dan berdedikasi tinggi.
b. Guru hendaknya ikhlas dalam
mengajar.
Aktivitas sebagai pendidik bukan
semata-mata untuk menambah wawasan keilmuannya dan upah saja. Mendidik disini
haruslah ditujukan untuk meraih keridhaan Allah serta mewujutkan kebenaran.
c. Berlaku sabar.
Jika ada seorang murid yang kurang
mengerti apa yang diajarkan dan membutuhkan latihan yang berulang-ulang,
seorang guru harus tetap sabar dan tabah dalam mengajari mereka dan harus
menyadari bahwa setiap orang itu memilki kemampuan yang berbeda-beda.
d. Bersikap adil terhadap semua
muridnya.
Seorang guru tidak boleh berpihak dan
mengutamakan kelompok tertentu. Anak-anak biasanya menyebut dengan pilih kasih.
Seorang guru haruslah memperlakukan semua anak didiknya dengan cara yang sama.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 8 yang berbunyi :
....ولا يجر منكم شنان قوم على الا
تعد لوا اعد لوا هو اقرب للتقوى
واتقواالله، ان الله خير بم تعملون.
Artinya
: “ .... dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah SWT, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ( Al-Maidah : 8 )
e. Guru harus berwibawa.
Guru yang berwibawa itu apabila dia
memasuki dan menghadap dengan tenang pada waktu anak didik ribut dan berbuat
sekehendaknya dan kelas menjadi tenang meskipun guru tidak menggunakan
kekerasan.
Disini seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai
proporsinya sehingga dia mampu mengontrol dan menguasai anak didik.
6.
Seorang guru harus terampil
dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi
dan materi pengajaran.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Pendidik atau guru
adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik yaitu
pribadi sosial yang cakap, yang ada pada setiap anak didik.
Dilihat dari pengertian tersebut seorang guru memiliki tugas dan tanggung jawab
yang harus dilaksanakan. Jika membahas tugas seorang guru itu identik dengan
mengajar. Mengajar disini sebagian dilakukan dalam bentuk memberi motivasi,
memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan dan lain-lain.
Tugas seorang guru
tidak hanya menyalurkan ilmunya kepada anak didik, tapi juga mampu
menginternalisasikan ilmunya pada anak didiknya. Menurut Al-Ghazali, tugas
pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta
membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara singkat
tugas guru dalam islam adalah mendidik muridnya dengan cara mengajar dan dengan
cara-cara lain untuk menuju tercapainya perkembangan yang maksimal sesuai
dengan nilai-nilai aslam.
Sesungguhnya
seorang guru itu tugasnya bukan hanya mendidik, mengarahkan anak didik saja,
tetapi pendidik juga bertanggung jawab atas pengelolaan, pengarahan,
fasilitator dan perencanaan pendidikan.
Perencanaan pendidikan yang dimaksud disini adalah semua kegiatan yang
bersangkutan dengan mengajar, seperti tugas membuat persiapan mengajar, tugas
mengevaluasi hasil belajar dan lain-lain yang selalu bersangkutan dengan
pencapaian tujuan pengajaran.
Ag. Soejono merinci
tugas pendidik sebagai berikut :
- Wajib menemukan
pembawaan yang ada pada anak didik dengan berbagai cara seperti observasi,
wawancara, melalui pergaulan, angket dan sebagainya.
- Berusaha menolong
anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan
pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
- Memperlihatkan
kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai
bidang keahlian, ketrampilan, agar anak didik memilihnya dengan tepat.
- Mengadakan evaluasi
setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan
dengan baik.
- Memberi
bimbingan dan penyuluhan ketika anak didik menemui kesulitan dalam
mengembangkan potensinya.
Tanggung jawab
seorang guru itu identik dengan
etos kerja seorang pendidik. Setiap guru
atau pendidik hendaknya memperhatikan bagaimana etos kerjanya. Untuk
meningkatkan etos kerja seorang guru, guru harus melakukan sebagai berikut :
1. Selalu mempersiapkan meteri
pelajaran yang akan disampaikan.
2. Selalu tepat waktu.
3. bekerja dengan target
rasional. Setiap guru harus mengerti kemampuan anak didiknya dengan baik agar
dapat menentukan target yang harus dikerjakan, yang sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki anak didiknya.
4. Mengisi jam kerja secara
efektif. Seorang guru harus melakukan tugas dan kewajibannya sebagai guru
dengan berpedoman pada pedoman pengajar disamping memiliki skala prioritas
(pekerjaan) yang disusunnya sendiri.
5. tanggung jawab terhadap
progam. Tanggung jawab terhadap progam merupakan bentuk tanggung jawabnya yang
terbesar. Tanggung jawab ini menuntut waktu, tenaga dan pikiran secara optimal
agar mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan.
6. Kreatif dan inovatif. Seorang
pendidik harus kreatif, jika dia kreatif dia akan selalu berhasil mengakali
keadaan, karena dia yakin dimana ada kemauan disitu ada jalan. Disamping
memiliki kreatifitas tinggi, guru dituntut memiliki daya inovasi yang mumpuni.
Otaknya harus dipenuhi dengan gagasan-gagasan baru. Pikirannya harus selalu
dinamis dan berkembang.
7. Tidak mudah putus asa.
8. Konsisten dan konsekuen.
Seorang guru hendaknya memegang teguh sikap dan perilakunya disamping
menyelaraskan antara ucapan dan perbuatannya.
9. Senang membaca dan belajar.
10. Senang menulis.
Pendidik atau guru
dalam perspektif pendidikan itu memiliki makna yang luas, dengan tugas, peran
dan tanggung jawabnya adalah mendidik anak didik agar tumbuh dan berkembang
potensinya menuju kearah yang lebih baik dan sempurna. Djamarah merincikan
bahwa tugas dan tanggung jawab guru adalah sebagai berikut :
1. Korektor, yaitu pendidik bisa membedakan mana nilai yang
baik dan mana yang buruk, koreksi yang dilakukan bersifat menyeluruh dari
afektif sampai ke psikomotor.
2. Inspirator, yaitu pendidik menjadi inspirator atau ilham bagi
kemajuan belajar anak didik, petunjuk bagaimana belajar yang baik dan mengatasi
permasalahan lainnya.
3. Informator, yaitu pendidik harus dapat memberi informasi
perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
4. Organisator, pendidik harus mampu mengelola kegiatan akademik
(belajar).
5. Motivasor, yaitu pendidik harus mampu mendorong peserta
didik agar semangat dan aktif belajar.
6. Inisiator, yaitu pendidik menjadi pencetus ide-ide kemajuan
dalam pendidikan dan pengajaran.
7. Fasilitator, yaitu pendidik dapat memberikan fasilitas yang
memungkinkan kemudahan kegiatan belajar.
8. Pembimbing, yaitu pendidik harus mampu membimbing anak
didiknya menjadi dewasa susila yang cakap.
9. Demonstrator, yaitu jika diperlukan pendidik bisa
mendemonstrasikan bahan pelajaran yang susah dipahami.
10. Pengelola kelas, yaitu pendidik harus mampu mengelola kelas untuk
menunjang interaksi edukatif.
11. Mediator, yaitu pendidik menjadi media yang berfungsi
sebagai alat komunikasi guna mengefektifkan proses interaktif edukatif.
12. Supervisor, yaitu pendidik hendaknya dapat memperbaiki dan
menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
13. Evaluator, yaitu pendidik juga dituntut menjadi evaluator
yang baik dan adil.
C. Kode Etik Guru
Salah satu syarat
profesi guru adalah harus memiliki kode etik yang akan menjadi pedoman dalam
pelaksanaan profesinya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas
profesinya. Berikut adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh
Pengurus Besar Persatuan Guru Reproblik Indonesia
(PGRI).
Kode etik guru Indonesia
:
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru
Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945 turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Reproblik Indonesia 17
Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menaikan karyanya
dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing anak
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesinya.
- Guru berusaha memperoleh
informasi tentang anak didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
- Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang hasilnya proses pembelajaran.
- Guru memelihara hubungan baik
dengan orang murid dan masyarakat sekitarnya, untuk membina peran serta
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan
seprofesi, dengan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana
kebijaksanaan.
- Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
Dalam
merumuskan kode etik, Al-Ghazali lebih menekankan betapa berat kode etik
seorang guru, karena guru menjadi segala-galanya, yang hanya menyangkut
keberhasilannya dalam menjalankan profesi keguruannya, tetapi tanggung jawabnya
dihadapan Allah SWT. Adapun kode etik guru yang dimaksud adalah :
1. Menerima segala
problem anak didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
2. Bersikap
penyantun dan penyayang.
3. Menjaga
kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
4. Menghindari dan
menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame.
5. Bersikap rendah
hati ketika menyatu dengan sekelompok masyarakat.
6. Menghilangkan
aktifitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7. Bersikap lemah
lembut dalam menghadapi anak didik yang tingkat IQ-nya rendah, serta membinanya
sampai pada taraf maksimal.
8. Meninggalkan
sifat marah dalam menghadapi problem anak didiknya.
9. Memperbaiki
sikap anak didiknya dan bersikap lemah lembut terhadap anak didik yang kurang
lancar bicaranya.
10. Meninggalkan
sifat yang menakutkan pada anak didik, terutama pada anak didik yang belum
mengerti atau mengetahui.
11. Berusaha
memerhatikan pertanyaan-pertanyaan anak didik, walaupun pertanyaannya tidak
bermutu dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
12. Menerima
kebenaran yang diajukan oleh anak didik.
13. Menjadikan
kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu berasal
dari anak didik.
14. Mencegah dan
mengontrol anak didik mempelajari ilmu yang membahayakan.
15. Menanamkan
sifat ikhlas pada anak didik, serta terus menerus mencari informasi guna
disampaikan pada anak didik.
16. Mencegah anak didik
mempelajari ilmu fardhu kifayah ( kewajiban kolektif, seperti ilmu kedokteran,
psikologi, ekonomi dan lain-lain ) sebelum mempelajari ilmu fardhu ‘ain (
kewajiban individual, seperti akidah, syari’at dan lain-lain ).
17. Mengaktualisasikan
informasi yang diajarkan pada peserta didik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Guru adalah orang yang tugasnya terkait dengan
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspek, baik spiritual,
intelektual, fisikal, emosional, dan bertanggung jawab
terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh
potensi peserta didik, baik potensi efektif (rasa), kognitif (cipta), maupun
psikomotorik (karsa).
2. Sifat dan syarat itu adalah :
a. Dilihat dari segi umur. Seorang
pendidik harus sudah dewasa.
b. Sehat jasmani dan rohani juga
syarat menjadi guru.
c. Taqwa kepada Allah SWT.
d. Berilmu ( berwawasan luas ).
e. Berkelakuan baik atau
memiliki akhlak yang baik.
1) Seorang guru harus
berkesusilaan dan berdedikasi tinggi.
2) Guru hendaknya ikhlas dalam
mengajar.
3) Berlaku sabar.
4) Bersikap adil
terhadap semua muridnya.
5) Guru harus
berwibawa.
f. Seorang guru harus terampil dalam menciptakan
metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi
pengajaran.
3. Tugas dan
tanggung jawab guru
Seorang guru itu tugasnya bukan hanya mendidik,
mengarahkan anak didik saja, tetapi pendidik juga bertanggung jawab atas
pengelolaan, pengarahan, fasilitator dan perencanaan pendidikan. Perencanaan
pendidikan yang dimaksud disini adalah semua kegiatan yang bersangkutan dengan
mengajar, seperti tugas membuat persiapan mengajar, tugas mengevaluasi hasil
belajar dan lain-lain yang selalu bersangkutan dengan pencapaian tujuan
pengajaran.
4. Kede etik guru
a.
Menerima segala problem anak didik dengan hati
dan sikap yang terbuka dan tabah.
b.
Bersikap penyantun dan penyayang.
c.
Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam
bertindak.
d.
Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh
terhadap sesame.
e.
Bersikap rendah hati ketika menyatu dengan sekelompok
masyarakat.
f.
Menghilangkan aktifitas yang tidak berguna
dan sia-sia.
g.
Bersikap lemah lembut dalam menghadapi anak
didik yang tingkat IQ-nya rendah, serta membinanya sampai pada taraf maksimal.
h.
Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi
problem anak didiknya.
i.
Memperbaiki sikap anak didiknya dan
bersikap lemah lembut terhadap anak didik yang kurang lancar bicaranya.
j.
Meninggalkan sifat yang menakutkan pada anak
didik, terutama pada anak didik yang belum mengerti atau mengetahui.
k.
Berusaha memerhatikan pertanyaan-pertanyaan
anak didik, walaupun pertanyaannya tidak bermutu dan tidak sesuai dengan
masalah yang diajarkan.
l.
Menerima kebenaran yang diajukan oleh anak
didik.
m. Menjadikan
kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu berasal
dari anak didik.
n.
Mencegah dan mengontrol anak didik mempelajari
ilmu yang membahayakan.
o.
Menanamkan sifat ikhlas pada anak didik, serta
terus menerus mencari informasi guna disampaikan pada anak didik.
p.
Mencegah anak didik mempelajari ilmu fardhu kifayah ( kewajiban kolektif,
seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi dan lain-lain ) sebelum mempelajari
ilmu fardhu ‘ain ( kewajiban individual, seperti akidah, syari’at dan lain-lain
).
q.
Mengaktualisasikan informasi yang diajarkan
pada peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Soejitno Irham, Abdul Rochim, Menjadi
guru yang Bisa Digugu dan Ditiru, TT, Seyma Media, 2006
Sudiyono,
Ilmu Pendidikan Islam Jilid I, Jakarta
: Rineke Cipta, 2009
Yasin,
Fatah, Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam, Malang : UIN Malang Press, 2008